SINTANG, KALIMANTAN BARAT – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, jajaran Polsek Kelam Permai, Polres Sintang, terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
Kali ini, sosialisasi tertib berlalu lintas menyasar lingkungan tempat ibadah, yakni Gereja Santo Martinus, Kelam Permai, pada Minggu (1/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari Kapolri sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Kelam Permai, Aiptu Yohanes, di hadapan umat Katolik Paroki Santo Martinus Kelam Permai.
Dalam penyampaiannya, Aiptu Yohanes menekankan bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban untuk menghindari sanksi hukum, melainkan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia juga memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menjadi landasan hukum dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Adapun sejumlah poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut meliputi:
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Dilarang menggunakan telepon seluler saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kendaraan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi sesuai ketentuan.
Tidak diperbolehkan melawan arus maupun melanggar marka dan rambu lalu lintas.
Wajib menggunakan lampu sein ketika hendak berbelok atau berpindah jalur.
Tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Aiptu Yohanes mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat menimbulkan kerugian besar, baik berupa luka-luka, kehilangan nyawa, maupun dampak ekonomi dan sosial bagi keluarga korban.
“Keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan bersama. Mari kita jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari, dimulai dari kesadaran diri sendiri demi keamanan keluarga yang menunggu di rumah,” pesan Aiptu Yohanes di hadapan umat Katolik.
Ia berharap, melalui pendekatan edukasi di lingkungan tempat ibadah, pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya keselamatan berlalu lintas, dapat diterima dan diterapkan secara luas.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kelam Permai, Polres Sintang.
Menutup kegiatan sosialisasi, Aiptu Yohanes juga menyampaikan pesan khusus kepada umat Katolik Paroki Santo Martinus Kelam Permai agar menjadikan nilai-nilai iman dan kasih sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk ketika berada di jalan raya.
“Mari kita wujudkan iman dan kasih kepada sesama dengan menjadi pelopor keselamatan serta saksi Kristus yang tertib di jalan raya,” tutupnya.
Penulis: Alex
Editor: D_M







