SANGGAU, KALIMANTAN BARAT – Kabar penangkapan seorang oknum wartawan berinisial LM oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau menjadi perhatian publik. Penangkapan tersebut dikabarkan berkaitan dengan dugaan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau.
Informasi yang dikutip dari media Shot14news.co.id menyebutkan, LM diamankan oleh personel Satreskrim Polres Sanggau pada Jumat, 30 Oktober 2026, di kawasan Warung Kopi (Warkop) Borneo, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang beredar, setelah diamankan, LM dikabarkan dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam transaksi emas yang diduga bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kabar ini tentu memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Apa sebenarnya perkara yang melatarbelakangi penangkapan tersebut? Apakah benar terdapat dugaan transaksi emas hasil PETI, dan bagaimana konstruksi hukum yang sedang didalami oleh penyidik?
Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar kabar yang berkembang tanpa kepastian. Terlebih, persoalan PETI merupakan isu serius yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, aktivitas ekonomi ilegal, serta potensi pelanggaran hukum yang harus ditangani secara konsisten.
Di sisi lain, status seseorang sebagai wartawan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum. Namun, profesi jurnalistik juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media masih berupaya menghubungi Kapolres Sanggau guna meminta konfirmasi resmi mengenai kebenaran penangkapan, dugaan perkara, serta status hukum LM.
Polres Sanggau diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Kini, publik menunggu kejelasan. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana dalam transaksi emas yang bersumber dari PETI, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta, klarifikasi resmi juga penting untuk meluruskan pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polres Sanggau. Perkembangan informasi akan disampaikan setelah diperoleh konfirmasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Dikutip dari media Shot14news.co.id
Penulis: ALEX
Editor: D_M







