Telkom University Tindak Lanjuti Kasus Perundungan di Asrama, Utamakan Perlindungan Korban dan Dorong Evaluasi Untuk Pencegahan Kasus Serupa

Bandung – Telkom University segera menindaklanjuti kasus perundungan yang terjadi di lingkungan asrama putra pada Jumat (9/10), setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.

Melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni (KKA), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit Legal, serta fakultas terkait, Telkom University melakukan pemeriksaan untuk mendalami kejadian dan menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil dengar keterangan di sesi pemeriksaan awal, kasus ini melibatkan empat mahasiswa putra, dengan tiga orang merupakan pelaku, dan satu orang merupakan korban. Peristiwa tersebut berupa tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot oleh pelaku kepada korban. Satgas PPKPT terus mendalami keterangan dan bukti yang diperoleh sebagai dasar penentuan tindak lanjut terhadap kasus ini.

Saat ini, Telkom University telah menempatkan pelaku dan korban di lokasi yang berbeda, dengan pengawasan Senior Resident (SR) asrama. Kondisi korban terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan korban selama proses penanganan berlangsung. Sementara itu, situasi asrama saat ini dalam keadaan kondusif dengan pengamanan yang diperkuat selama proses pemeriksaan.

Sebagai bagian dari proses penanganan, pada Minggu (11/10), Telkom University menggelar sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT untuk membahas hasil pemeriksaan, menentukan tanggung jawab, serta merumuskan tindak lanjut sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan peraturan internal Telkom University.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sanksi administratif dan akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa, sementara pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung. Hasil penanganan terhadap mahasiswa yang masih menjalani pemeriksaan akan disampaikan setelah proses selesai.

Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa universitas memandang serius setiap bentuk perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara adil sesuai dengan ketentuan.

“Apa yang terjadi dalam peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung Telkom University. Atas nama Telkom University, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa yang menjadi korban dan keluarganya atas peristiwa ini,” ujar Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., pada sesi konferensi pers yang digelar secara daring pada, Minggu (11/10).

“Kami memahami bahwa kejadian ini dapat menimbulkan rasa tidak aman dan kekhawatiran, terutama bagi korban, maupun mahasiswa dan keluarga mahasiswa secara umum di wilayah Telkom University. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan berlangsung. Kami ingin setiap mahasiswa merasa aman untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan,” tambahnya.

Sejalan dengan penanganan kasus, Telkom University akan melakukan evaluasi secara konsisten dan berkala. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan untuk mengidentifikasi aspek yang perlu dibenahi, memperkuat langkah pencegahan, dan memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, S.T., M.M., menyampaikan, “Kami akan memperkuat sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, serta edukasi antiperundungan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan potensi kejadian serupa dapat dicegah sejak dini. Upaya ini membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika untuk membangun budaya saling menghormati dan kepedulian, sekaligus memastikan lingkungan kampus dan asrama menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa.”

Dalam upaya pencegahan, Telkom University menyiapkan penguatan edukasi anti perundungan melalui sosialisasi peraturan dan konsekuensi atas berbagai bentuk perundungan dan kekerasan. Edukasi akan diperluas melalui kegiatan terstruktur bersama dosen wali sebagai pembimbing akademik mahasiswa, selain melalui media sosial dan atribut fisik.

Universitas juga akan mengintegrasikan materi antiperundungan dalam mata kuliah wajib universitas dan memperkuat budaya kampus sehat melalui kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa).

Selain itu, universitas akan menyajikan pembelajaran berbasis kasus nyata dalam bentuk infografis bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan perundungan.

Universitas juga akan memperkuat kapasitas SR dalam mengenali indikasi awal perundungan di asrama, mengoptimalkan kanal pelaporan PPKPT agar dapat diakses seluruh sivitas akademika, serta melakukan pemetaan risiko dan evaluasi lingkungan kampus melalui survei persepsi kekerasan di lingkungan kampus. Masukan dari sivitas akademika akan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan berkelanjutan.

Telkom University menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk perundungan, tidak dapat dibenarkan dan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi atas kasus ini akan menjadi dasar untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan, guna memastikan lingkungan kampus dan asrama menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan diri.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *