Bidiknews.info,PONTIANAK,KALBAR –Dugaan tindakan kekerasan terhadap warga di Terminal Bus Kedamin yang menyeret nama Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, menjadi sorotan Media Partners Group Indonesia (MPGI). Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara serius melalui mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin internal Polri, serta proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Pimpinan Media Partners Group Indonesia (MPGI), Sudomo, mengecam dugaan tindakan arogan yang disebut terjadi dalam peristiwa tersebut. Ia mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Sudomo, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada permintaan maaf atau penyelesaian melalui mekanisme hukum adat. Sebab, apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh anggota kepolisian, khususnya pejabat yang menduduki jabatan strategis, aspek etik dan disiplin tetap harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa jabatan Kapolres bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Sebaliknya, jabatan tersebut menuntut tanggung jawab, pengendalian diri, profesionalisme, serta keteladanan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jangan sampai perdamaian melalui hukum adat dijadikan alasan untuk menutup persoalan etik di internal kepolisian. Penyelesaian secara adat merupakan mekanisme kearifan lokal untuk memulihkan hubungan antarpihak, tetapi bukan berarti tanggung jawab etik dan disiplin kepolisian otomatis gugur. Propam harus tetap bekerja!” tegas Sudomo.
Penyelesaian Adat Tidak Menghapus Kewajiban Pemeriksaan Etik
Sudomo menilai, apabila dugaan tindakan represif terhadap warga sipil terbukti dilakukan oleh seorang pimpinan kepolisian, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa.
Menurutnya, masyarakat memiliki harapan besar agar aparat kepolisian hadir memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan ketakutan akibat tindakan yang tidak mencerminkan profesionalisme.
Karena itu, ia meminta Propam Polda Kalbar tetap menjalankan kewenangannya untuk menelusuri seluruh fakta, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan disiplin dalam peristiwa tersebut.
Sudomo juga menekankan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Ada Perlakuan Istimewa karena Pangkat dan Jabatan
Lebih lanjut, Sudomo mengingatkan Kapolda Kalimantan Barat agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Ia meminta agar penegakan kode etik dan disiplin Polri dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
“Kalau masyarakat biasa melakukan kekerasan, proses hukum bisa berjalan. Lantas bagaimana jika dugaan tindakan serupa justru melibatkan seorang Kapolres? Apakah pangkat dan jabatan membuat seseorang mendapatkan perlakuan istimewa? Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh Propam Polda Kalbar,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk anggota kepolisian yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa slogan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satunya adalah keberanian institusi melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi apabila anggotanya terbukti melakukan pelanggaran.
MPGI Akan Kawal Perkembangan Penanganan Kasus
Sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam mengawasi persoalan yang menyangkut kepentingan publik, MPGI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan peristiwa tersebut.
Sudomo meminta agar hasil pemeriksaan Propam nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan pemeriksaan, asas praduga tak bersalah, serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
“Jangan hanya masyarakat yang dituntut patuh terhadap hukum. Aparat penegak hukum juga wajib tunduk pada hukum dan aturan institusinya sendiri. Ketegasan Propam dalam perkara ini akan menjadi ujian nyata: apakah hukum dan kode etik benar-benar berlaku untuk semua, atau justru melemah ketika berhadapan dengan pejabat berpangkat?” tutup Sudomo.
Kini, publik menantikan langkah konkret Propam Polda Kalbar dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Transparansi pemeriksaan, akuntabilitas institusi, serta konsistensi penegakan aturan menjadi faktor penting dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sumber: Media Partners Group Indonesia (MPGI)
Pimpinan MPGI: Sudomo







