Antisipasi Karhutla, Kapolsek Sintang Kota Imbau Masyarakat Hentikan Pembakaran Hutan dan Lahan

Antisipasi Karhutla, Kapolsek Sintang Kota Imbau Masyarakat Hentikan Pembakaran Hutan dan Lahan

Sintang, Kalimantan Barat — Polsek Sintang Kota terus menggencarkan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kebakaran yang dapat mengancam kelestarian lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.

Kapolsek Sintang Kota, IPTU Heru Woldy, S.H., menegaskan bahwa dampak Karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran, tetapi dapat meluas hingga mengganggu kehidupan masyarakat secara umum.

Bacaan Lainnya

“Saat hutan terbakar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mereka yang berada di dekat titik api. Karhutla membawa berbagai ancaman serius yang merugikan kita semua,” ujar IPTU Heru Woldy kepada media ini, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah dampak serius yang perlu menjadi perhatian bersama. Asap akibat Karhutla dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya penyakit pada saluran pernapasan.

Selain itu, kebakaran juga dapat merusak ekosistem, menghancurkan keanekaragaman hayati, serta menghilangkan fungsi alami hutan sebagai penyangga lingkungan.

Dampak lainnya adalah munculnya kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan keselamatan transportasi, baik di jalur darat maupun udara, karena jarak pandang menjadi terbatas.

Karena itu, IPTU Heru Woldy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Mari bersama-sama kita melindungi hutan, menjaga kesehatan, dan mengamankan masa depan kita. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat atau menemukan titik api maupun indikasi kebakaran hutan dan lahan.

“Apabila masyarakat menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Penulis: Alex
Editor: D_C

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *