SANGGAU, KALIMANTAN BARAT –
Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Buayan, Kecamatan Meliau, memasuki babak baru. Setelah aksi warga membakar sejumlah lanting jek sebagai bentuk protes terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal, kini muncul dugaan adanya aliran dana yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Sanggau dan seorang kepala desa.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan setoran dari aktivitas PETI kepada Fransiskus Taufik, anggota DPRD Kabupaten Sanggau, serta Marianto, Kepala Desa Pampang Dua. Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan belum ada penetapan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut.
Mencuatnya dugaan tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja tambang di lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau memang ada aktor yang menikmati hasil dari PETI, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti di pelaku lapangan. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sungai Rusak, Warga Menanggung Dampaknya
Warga Desa Pampang Dua mengaku semakin resah dengan kondisi Sungai Buayan yang terus mengalami perubahan akibat aktivitas tambang. Air sungai dilaporkan semakin keruh, tebing mengalami erosi, sedimentasi meningkat, dan hasil tangkapan ikan terus menurun.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi pencemaran logam berat yang dapat berdampak terhadap kesehatan serta mengancam sumber air yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena kerusakan lingkungan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
APH Didesak Usut Dugaan Aliran Dana
Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum menelusuri apabila benar terdapat dugaan aliran dana dari aktivitas PETI kepada pihak-pihak tertentu. Penyelidikan yang profesional dan transparan dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Aktualita.online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Fransiskus Taufik maupun Marianto terkait informasi yang beredar tersebut.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut untuk menggunakan hak jawab maupun memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sumber: wargs Sungai Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau
Penulis : Decky Menziano
Dugaan Setoran PETI Seret Nama Anggota DPRD dan Kades di Sanggau, Warga Desak APH Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Sungai Buayan !!!







