Pontianak, Kalimantan Barat — Hampir 100 hari kepemimpinan Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., sebagai Kapolda Kalimantan Barat mulai menjadi sorotan. Bukan karena masyarakat menolak kepemimpinan baru, tetapi karena publik ingin melihat apakah pergantian pucuk pimpinan benar-benar membawa perubahan dalam penegakan hukum di Bumi Khatulistiwa.
Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar resmi menjabat sebagai Kapolda Kalbar setelah serah terima jabatan pada 4 Juli 2026. Hingga 6 Oktober 2026, masa kepemimpinannya telah berjalan sekitar 94 hari.
Memang, 94 hari belum cukup untuk mengukur seluruh keberhasilan atau kegagalan sebuah institusi. Namun, waktu tersebut setidaknya cukup untuk menunjukkan arah keberanian penegakan hukum dan keseriusan membangun kepercayaan publik.
Berbagai persoalan masih menjadi sorotan masyarakat, mulai dari dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), perjudian,
dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, hingga berbagai aktivitas ilegal lainnya.
Pertanyaan publik pun semakin tajam: apakah penegakan hukum hanya akan menyentuh pelaku di lapangan, atau berani naik ke level yang lebih tinggi?
Sebab dalam banyak aktivitas ilegal, pelaku lapangan bukan selalu pihak yang memiliki modal dan kendali. Di belakang mereka bisa saja terdapat pemodal, bandar, penampung, koordinator, pengendali distribusi, maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
Jika dugaan aktivitas ilegal memang terjadi, maka membongkar pekerja atau pelaku lapangan saja tidak cukup.
Siapa yang membiayai? Siapa yang mengendalikan? Siapa yang menerima keuntungan? Siapa yang menjadi penampung? Dan siapa yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut mampu bertahan?
Di sinilah publik menunggu keberanian Kapolda Kalbar.
Dalam perkara PETI misalnya, jangan sampai pekerja tambang yang hanya mencari penghasilan menjadi sasaran utama, sementara pihak yang diduga menyediakan modal, alat berat, mengatur produksi, membeli hasil tambang, dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh.
Begitu pula dalam persoalan perjudian. Jika benar terdapat praktik perjudian, masyarakat tentu ingin melihat penindakan tidak berhenti pada pemain atau operator lapangan. Bandar dan jaringan yang diduga mengendalikan bisnis tersebut harus menjadi bagian penting dari pengusutan.
Demikian pula persoalan BBM. Jika ditemukan dugaan penyimpangan distribusi, maka penyelidikan semestinya tidak berhenti pada kendaraan, jeriken, pengecer, atau pelaku lapangan. Rantai pasok, pemodal, penampung, pengatur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan oknum harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Apalagi apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.
Publik membutuhkan pemeriksaan yang transparan dan profesional. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat. Jika terbukti, proses sesuai hukum tanpa melihat pangkat maupun jabatan.
Inilah ujian sebenarnya bagi Kapolda Kalbar: berani tidak membongkar sampai ke akar?
Sebab memberantas aktivitas ilegal bukan sekadar menangkap orang yang berada paling depan. Penegakan hukum akan kehilangan daya pukul apabila hanya memotong ranting, sementara akar jaringan tetap hidup.
Media memahami bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan. Tidak boleh ada seseorang yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi atau rumor. Karena itu, seluruh dugaan harus diuji melalui penyelidikan dan proses hukum yang profesional.
Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan keresahan publik.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban.
Ungkapan sebagian masyarakat yang menyebut kepemimpinan baru sebagai “Macan Ompong Yang Berjanji Manis” merupakan kritik keras. Kritik tersebut seharusnya tidak dijawab dengan kemarahan atau seremonial, melainkan dengan kinerja yang dapat diukur.
Kapolda Kalbar masih mempunyai kesempatan untuk membuktikan bahwa kritik tersebut keliru.
Bukan dengan banyak janji.
Tetapi dengan membongkar jaringan.
Bukan hanya menangkap pelaku lapangan.
Tetapi mengejar dugaan cukong dan aktor intelektual berdasarkan bukti.
Bukan hanya menyita barang bukti.
Tetapi menelusuri aliran uang dan keuntungan yang menghidupi bisnis ilegal.
Dan apabila ditemukan oknum aparat yang terbukti terlibat, publik tentu berharap tidak ada perlakuan istimewa.
Karena masyarakat Kalbar tidak membutuhkan penegakan hukum yang hanya terlihat keras di permukaan.
Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang berani menyentuh siapa pun yang berada di belakang layar.
Setelah hampir 100 hari memimpin Polda Kalbar, pertanyaan publik kini semakin sederhana:
Kapolda Kalbar, kapan masyarakat akan melihat bukti bahwa hukum benar-benar mampu mengejar sampai ke otak intelektual, pemodal, bandar, dan cukong di balik dugaan berbagai aktivitas ilegal di Kalimantan Barat?
Sebab masyarakat tidak sedang menunggu janji baru. Masyarakat sedang menunggu bukti.
_Opini Redaksi_
Penulis: D_M







