Ketua WJI Murka Rs. Annisa Menolak Pasien Lansia

Kabupaten Bekasi – Dugaan penolakan terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Annisa yang beralamat di Jalan Raya Lemahabang No. 31, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai kecaman dari Ketua Umum Warga Jaya Indonesia, Haji Apud Saepudin.

Haji Apud Saepudin melalui pesan singkat WhatsApp video bereder mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan penolakan terhadap pasien yang disebut merupakan anggota keluarganya sendiri, Selasa 6 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Apud, persoalan pelayanan kesehatan menyangkut hak dasar masyarakat sehingga setiap pasien harus mendapatkan penanganan sesuai kondisi medis dan ketentuan yang berlaku.

“Saya mengecam keras ini jelas terjadi penolakan terhadap pasien. Pasien tersebut adalah keluarga saya sendiri usia, sudah 80an, Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan justru merasa dipersulit ketika datang ke rumah sakit,” ujar Haji Apud Saepudin.

Awalnya saya berharap agar di lakukan dahulu penanganan jangan di biarkan di atas mobil akhirnya saya pindahkan ke rumah sakit Permata Keluarga Jababeka

Lebih lanjut , Ia meminta pihak manajemen Rumah Sakit Annisa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pasien tersebut tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan.

Apud juga mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminatif dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah mencabut antara lain UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Ada Larangan Menolak Pasien dalam Kondisi Gawat Darurat

Dalam Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023, rumah sakit antara lain berkewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya.

Lebih tegas lagi, Pasal 174 ayat (2) mengatur bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun masyarakat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan urusan administratif apabila hal tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Artinya, larangan tersebut secara khusus berlaku ketika pasien berada dalam kondisi gawat darurat. Tidak setiap penolakan atau pengalihan pelayanan otomatis merupakan pelanggaran; kondisi medis pasien, kemampuan fasilitas rumah sakit, serta prosedur rujukan juga perlu diperiksa.

Ketentuan mengenai rujukan pelayanan gawat darurat juga mengatur bahwa pasien yang memerlukan penanganan segera harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu dan dapat dirujuk setelah kondisi kegawatdaruratannya ditangani atau distabilkan apabila fasilitas yang dibutuhkan tidak tersedia.

Karena itu, Haji Apud meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.

“Kami meminta ada penjelasan yang jelas. Kalau memang ada alasan medis atau keterbatasan fasilitas, sampaikan secara terbuka dan lakukan prosedur rujukan yang benar. Tetapi kalau pasien dalam kondisi gawat darurat, jangan sampai pelayanan tertunda hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan dan standar medis.

Hingga berita ini disusun, pihak Rumah Sakit Annisa belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penolakan pasien tersebut. Konfirmasi dari pihak rumah sakit penting untuk menjelaskan kronologi, kondisi medis pasien saat datang, serta alasan dan prosedur pelayanan yang dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *