Sintang, Kalimantan Barat — Ratusan masyarakat yang tergabung dari tiga desa, yakni Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Mensiku Bersatu, kembali mendatangi Kantor Bupati Sintang untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan realisasi kebun plasma serta persoalan lahan masyarakat yang disebut berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Aksi tersebut merupakan kunjungan sekaligus mediasi ketiga yang dilakukan masyarakat ke Kantor Bupati Sintang. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sintang segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan masyarakat dari tiga desa tersebut dengan pihak PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP).
Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, S.Sos., yang didampingi Kepala Desa Mensiku Bersatu dan Kepala Desa Lepung Pantak, menyampaikan aspirasi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai mediator.
“Kedatangan kami hari ini merupakan aksi yang ketiga sekaligus mediasi yang ketiga di Kantor Bupati Sintang. Kami mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mempertemukan masyarakat dari tiga desa dengan pihak perusahaan,” ujar Muryadi.
Menurut Muryadi, masyarakat menginginkan adanya kejelasan mengenai hak kebun plasma sekaligus penyelesaian terhadap lahan masyarakat yang menurut mereka diduga berada atau digarap di luar izin HGU.
“Kedatangan masyarakat dari tiga desa ini untuk menuntut kejelasan pembagian plasma dan meminta agar lahan masyarakat yang berada di luar izin HGU dikeluarkan dari pengelolaan perusahaan,” tegasnya.
Aspirasi ratusan masyarakat tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, yang juga disebut sebagai Ketua Tim Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kabupaten Sintang.
Turut hadir Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sintang, di antaranya Nikodemus, Markus Jembari, Lusi, dan Supriyadi. Mereka ikut menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan di halaman Kantor Bupati Sintang, Selasa (6/10/2026).
Aksi berlangsung sekitar dua setengah jam. Ratusan warga tetap bertahan untuk mendengarkan secara langsung penjelasan serta komitmen pemerintah daerah terkait tuntutan kebun plasma yang selama ini mereka perjuangkan.
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut, termasuk memperjuangkan agar masyarakat dari tiga desa memperoleh kebun plasma dari kebun yang sudah ada, bukan melalui pembukaan lahan baru.
“Kita akan dorong DPRD Sintang untuk membentuk panitia khusus,” ujar Florensius Ronny.
Ia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan kebun plasma yang diperkirakan mencapai 1.050 hektare membutuhkan proses dan pembahasan lebih lanjut.
“Saya berharap masyarakat dari tiga desa ini bersabar. Untuk memenuhi 1.050 hektare kebun plasma bagi masyarakat tentu tidak mudah dan membutuhkan proses. Kami juga sepakat bahwa kehadiran investasi harus mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya.
Florensius juga meminta agar proses perjuangan tersebut terus dikawal bersama DPRD dan masyarakat sehingga komitmen yang telah disampaikan dapat diwujudkan.
“Mohon perjuangan ini dikawal dengan baik oleh DPRD Kabupaten Sintang dan masyarakat dari tiga desa ini supaya benar-benar bisa terwujud,” harapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Nikodemus menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak kebun plasma.
Menurutnya, persoalan plasma berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat sekaligus kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat.
“DPRD Kabupaten Sintang tetap mendukung sepenuhnya karena plasma merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyangkut kepastian hukum. Kami sepakat menyelesaikan masalah yang ada, bukan membuat masalah baru,” tegas Nikodemus.
Di tempat yang sama, Kapolres Sintang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan kondusif.
Ia menilai penyampaian aspirasi berlangsung dengan tertib sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, Syamsuardi, Sekjen PISIDA yang turut mendampingi dan mengawal persoalan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang atas respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang sudah bijak dalam menyikapi persoalan ini dan memberikan kepastian mengenai hak plasma yang saat ini dinantikan masyarakat dari tiga desa. Semoga apa yang telah disampaikan Pak Wakil Bupati Sintang benar-benar dapat terwujud,” ujar Syamsuardi.
Perjuangan masyarakat dari Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Mensiku Bersatu kini menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sintang. Komitmen untuk memperjuangkan kebun plasma seluas 1.050 hektare tersebut menjadi pekerjaan lanjutan yang akan menentukan apakah tuntutan masyarakat selama ini benar-benar dapat direalisasikan.
Penulis: Alex
Editor: D_M







