Bidiknews.info,KUBU RAYA, 23 September 2026 – Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) 6878303 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat respons dari PT Pertamina Patra Niaga.
Sales Area Manager (SAM) Wilayah Kalimantan Barat PT Pertamina Patra Niaga, Widhi Tri Adhi Hidayat, menegaskan bahwa sarana dan prasarana penyimpanan maupun penyaluran BBM harus memenuhi standar keamanan. Ia juga menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBUN tersebut.
Temuan Instalasi Paralon dan Layar Dispenser Buram
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (21/9/2026) dini hari, tim media menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan praktik penyaluran di lapangan.
Dalam Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya yang diperlihatkan kepada tim, pembelian solar subsidi diperuntukkan menggunakan wadah jerigen.
Namun, saat berada di lokasi, tim menemukan instalasi berupa pipa paralon berwarna putih yang ditopang tangga kayu dan dipasang melintasi pagar tembok beton. Pipa tersebut diduga digunakan untuk mengalirkan Bio Solar ke drum-drum berukuran besar yang berada di atas kapal kelotok.
Selain itu, layar digital pada dispenser terlihat buram. Dalam dokumentasi yang diperoleh tim, terdapat aktivitas pengisian dengan volume yang tercatat mencapai 200 liter dalam satu kali pengisian.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga.
Pertamina: Sarana Penyaluran Harus Sesuai Standar
Awak media menghubungi Sales Area Manager Wilayah Kalimantan Barat PT Pertamina Patra Niaga, Widhi Tri Adhi Hidayat, pada Rabu (23/9/2026) siang.
Menanggapi dokumentasi yang disampaikan, Widhi menegaskan pentingnya pemenuhan standar sarana dan prasarana dalam penyimpanan serta penyaluran BBM.
«“Mohon maaf foto dan videonya tidak terlalu kelihatan, namun untuk sarana dan prasarana penyimpanan dan penyaluran BBM harus sesuai standar. Kalau menggunakan paralon air, tentunya tidak sesuai standar keamanan. Terima kasih infonya, akan kami cek SPBUN-nya,” tulis Widhi Tri Adhi Hidayat melalui pesan komunikasi resmi, Rabu (23/9/2026).»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan pipa paralon sebagai sarana penyaluran BBM, apabila benar digunakan sebagaimana dokumentasi yang disampaikan, perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar keamanan dan ketentuan operasional yang berlaku.
Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran Perlu Diverifikasi
Selain aspek sarana dan prasarana, dugaan ketidaksesuaian juga perlu diverifikasi dari sisi administrasi penyaluran BBM subsidi.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian Surat Rekomendasi, penerima BBM, volume yang disalurkan, wadah yang digunakan, serta pencatatan transaksi dalam sistem yang berlaku.
Adapun dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi maupun potensi penyalahgunaan kuota baru dapat dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Pengelola Membantah Ada Pelanggaran
Untuk memenuhi asas keberimbangan, awak media juga telah menghubungi pihak pengelola SPBUN 6878303 Rasau Jaya.
Abdullah, pengelola SPBUN tersebut, membantah adanya pelanggaran dalam kegiatan penyaluran BBM.
“Sudah sesuai SOP dan ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Ibrahim, nelayan yang disebut sebagai penanggung jawab distribusi. Ia mengklaim telah mengurus surat rekomendasi dengan kuota sebanyak 10 ton melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya.
Namun, hingga berita ini diturunkan pada Rabu (23/9/2026), Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, Yoga Paksi Indriyatno, A.Pi., M.Si., belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan pipa paralon, wadah drum, maupun validitas kuota dan masa berlaku rekomendasi yang digunakan di lapangan.
Dorongan Pemeriksaan dan Audit
Menyusul temuan tersebut, masyarakat dan komunitas nelayan tradisional mendorong agar pemeriksaan yang dijanjikan Pertamina Patra Niaga segera dilakukan secara transparan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya mencakup kondisi fisik sarana penyaluran, tetapi juga pencocokan dokumen rekomendasi, data penerima, rekaman CCTV, serta riwayat transaksi penyaluran BBM.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan hak nelayan penerima manfaat terlindungi.
(Tim Investigasi/Red)







