KARIMUN, KEPULAUAN RIAU — Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, merespons positif berbagai kritik dan sorotan yang disampaikan tokoh masyarakat maupun masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kritik yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik merupakan masukan yang patut diterima.
“Sepanjang kritikan yang disampaikan itu untuk kebaikan pemerintahan dan masyarakat Karimun, saya tentu menyambut baik,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menurutnya, kritik dari masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai serangan pribadi ataupun sesuatu yang negatif. Sebaliknya, masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyadari bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk memberikan kritik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. Karena itu, kritik yang disampaikan secara konstruktif diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Karimun untuk bekerja lebih baik ke depannya.
Kantor Kelurahan Moro Timur Masih Menunggu Realisasi
Menanggapi persoalan kantor Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, yang hingga kini belum memiliki kantor permanen sendiri, Iskandarsyah menjelaskan bahwa rencana pembangunan kantor tersebut sebenarnya telah diwacanakan oleh pemerintah daerah.
Namun, menurutnya, pembangunan kantor kelurahan itu untuk sementara waktu ditunda karena masih ada sejumlah hal yang harus diselesaikan.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pemerintah daerah atas persoalan yang belakangan mendapat perhatian masyarakat. Meski demikian, masyarakat tentu berharap agar rencana pembangunan kantor Kelurahan Moro Timur tidak berhenti sebatas wacana, melainkan memiliki kepastian waktu dan tindak lanjut yang jelas.
Keberadaan kantor kelurahan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan administrasi pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kepastian pembangunan fasilitas tersebut menjadi hal yang patut diperhatikan, terutama demi mendukung kenyamanan aparatur dalam bekerja dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Utang Daerah Rp172 Miliar Disebut Menjadi Fokus
Selain menjelaskan persoalan kantor kelurahan, Iskandarsyah mengungkapkan bahwa selama kurang lebih dua tahun masa kepemimpinannya, pemerintahannya berfokus pada penyelesaian utang daerah yang menurut keterangannya mencapai Rp172 miliar dari periode pemerintahan sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa jumlah utang tersebut kini telah berkurang secara signifikan dan tersisa sekitar Rp43 miliar.
“Selama kurang lebih dua tahun ini saya menjabat, sisa utang yang sudah saya selesaikan tinggal Rp43 miliar dari Rp172 miliar,” ungkapnya.
Jika mengacu pada angka yang disampaikan Bupati, terdapat pengurangan utang sekitar Rp129 miliar. Namun, rincian mengenai komponen utang, periode kewajiban, serta dokumen realisasi pembayarannya masih perlu dilihat untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan daerah.
Iskandarsyah juga mengakui bahwa masyarakat mungkin merasa kecewa atau marah terhadap kinerja pemerintahannya. Menurutnya, kondisi keuangan daerah yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya menjadi salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat dalam menilai kebijakan dan capaian pemerintah saat ini.
Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban keuangan yang masih membebani anggaran.
Kritik Masyarakat Menjadi Ujian Kinerja Pemerintah
Respons positif Bupati Karimun terhadap kritik masyarakat merupakan sikap yang patut diapresiasi. Namun, keterbukaan menerima kritik juga perlu diikuti langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Persoalan kantor Kelurahan Moro Timur, misalnya, membutuhkan kejelasan mengenai tahapan perencanaan, ketersediaan anggaran, serta target waktu realisasi pembangunan. Sementara itu, persoalan utang daerah perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kewajiban tersebut memengaruhi kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai beratnya beban pemerintahan, tetapi juga ingin melihat hasil kerja, prioritas pembangunan yang terukur, serta kepastian bahwa kebutuhan pelayanan dasar tetap menjadi perhatian.
Pada akhirnya, kritik terhadap pemerintah daerah merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Kritik tersebut tidak harus dimaknai sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab besar kepada masyarakat.
Dengan demikian, pernyataan Bupati Karimun yang menyambut baik kritik masyarakat diharapkan menjadi awal dari komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan warga. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa keterbukaan tersebut benar-benar diwujudkan melalui kebijakan, transparansi anggaran, dan penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Karimun.
Sumber: Bupati Karimun
Penulis: Rudi
Editor: D_M







