SANDO Dan YANTI Diduga Pemodal Dan Pengelola PETI Di Goaboma Monterado, Sangat Kebal Hukum

SANDO Dan YANTI Diduga Pemodal Dan Pengelola PETI Di Goaboma Monterado, Sangat Kebal Hukum

BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Goaboma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, kini menjadi sorotan serius. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung dalam skala besar itu diduga menggunakan alat berat berupa ekskavator serta sejumlah perangkat dompeng. Kondisi ini memunculkan keresahan masyarakat sekaligus pertanyaan keras terhadap keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak praktik pertambangan ilegal.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada awak media, dua nama, yakni Yanti dan Sando alias Samson, disebut-sebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Yanti diduga sebagai pemodal, sementara Sando alias Samson diduga mengelola kegiatan di lapangan. Warga juga menyampaikan dugaan adanya penampungan minyak dalam jumlah besar hingga mencapai hitungan ton. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya

EMPAT EKSKAVATOR DAN TUJUH SET DOMPENG, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Menurut keterangan warga, aktivitas yang dipersoalkan itu diduga melibatkan sekitar empat unit ekskavator dan tujuh set mesin dompeng. Jika informasi tersebut benar, skala kegiatan ini patut menjadi perhatian serius karena penggunaan alat berat dan banyak perangkat tambang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasi, asal-usul bahan bakar, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Publik berhak mengetahui apakah lokasi tersebut memiliki perizinan yang sah, siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasionalnya, dan apakah telah dilakukan pengawasan oleh instansi berwenang. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Jangan sampai aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka justru menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kegiatan yang memiliki modal dan peralatan besar.

MASYARAKAT RESAH, KERUSAKAN LINGKUNGAN JADI ANCAMAN

Masyarakat di Kecamatan Monterado, khususnya warga Desa Goaboma, disebut semakin resah terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Selain kekhawatiran atas dampak langsung terhadap lingkungan sekitar, warga juga mencemaskan kerusakan hutan dan lahan yang berpotensi semakin meluas apabila kegiatan itu terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Pertambangan tanpa pengelolaan yang benar berisiko merusak bentang alam, meningkatkan sedimentasi, mencemari aliran air, serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, melainkan juga dapat membebani masyarakat pada masa mendatang.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas aktivitas ekonomi di lokasi tambang. Yang harus diperiksa adalah legalitas kegiatan, tanggung jawab pihak yang terlibat, potensi kerusakan lingkungan, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.

APH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN, TURUN DAN PERIKSA!

Sorotan masyarakat kini mengarah kepada Polsek Monterado, Polres Bengkayang, dan Polda Kalimantan Barat. Warga membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar imbauan atau pernyataan normatif. Aparat perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah dugaan penggunaan empat ekskavator, tujuh set dompeng, serta penampungan minyak dalam jumlah besar tersebut benar adanya.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat diminta menindak sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan juga perlu mencakup legalitas pertambangan, pihak yang menyediakan modal, pengelola lapangan, asal-usul bahan bakar, serta pihak lain yang terbukti terlibat.

Pertanyaan publik sangat jelas: jika kegiatan tersebut benar berlangsung dalam skala besar, sudahkah aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh? Jika belum, apa kendalanya?

Pertanyaan ini bukan vonis terhadap siapa pun, melainkan tuntutan atas transparansi dan penegakan hukum. Nama-nama yang disebut masyarakat juga harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi, sementara aparat wajib mengedepankan bukti, bukan asumsi.

JANGAN BIARKAN KERUSAKAN HUTAN MENJADI WARISAN

Persoalan dugaan PETI di Goaboma membutuhkan jawaban nyata. Masyarakat berhak atas lingkungan yang terjaga, kepastian hukum, dan perlindungan dari dampak kegiatan yang melanggar aturan.

APH diminta segera memverifikasi informasi yang beredar, memeriksa lokasi, dan menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka sesuai kewenangannya. Instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup juga perlu melakukan pemeriksaan sesuai tugas masing-masing.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak benar, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Dan keresahan warga Goaboma tidak seharusnya dijawab dengan diam.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan aktivitas PETI tersebut akan diperiksa secara serius, atau justru terus menjadi tanda tanya di tengah keresahan warga?

Catatan redaksi: Informasi mengenai peran Yanti dan Sando alias Samson, jumlah alat berat dan dompeng, serta dugaan penampungan minyak bersumber dari keterangan masyarakat dan masih memerlukan verifikasi independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait.

Sumber: Warga Monterado
Penulis/Editor: D_M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *