Rakyat Karimun Bersuara! Pak Bupati Mundur Lebih Baik Dari Pada Tidak Bekerja

Rakyat Karimun Bersuara! Pak Bupati Mundur Lebih Baik Dari Pada Tidak Bekerja

KARIMUN, MORO — Viral! Persoalan Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, yang disebut hingga kini belum memiliki kantor permanen, menjadi sorotan masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perhatian Pemerintah Kabupaten Karimun terhadap pemerataan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah pesisir.

Senin (19/10/2026), berbagai keluhan masyarakat kembali mencuat. Warga mempertanyakan kinerja Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, yang telah menjabat lebih dari dua tahun. Mereka berharap kepemimpinan daerah mampu menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar janji yang disampaikan ketika meminta kepercayaan rakyat.

Bacaan Lainnya

Rakyat memilih pemimpin untuk bekerja, bukan hanya duduk di kursi kekuasaan. Jabatan bupati merupakan amanah yang harus dibuktikan melalui pembangunan, pelayanan publik, dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

JANJI KAMPANYE JANGAN BERHENTI SEBAGAI ORASI

Sejumlah warga menilai pembangunan yang mereka rasakan belum sebanding dengan harapan ketika Iskandarsyah dipercaya memimpin Kabupaten Karimun. Berbagai persoalan infrastruktur dan pelayanan publik masih menjadi keluhan yang membutuhkan perhatian serius.

Kritik ini patut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Sebab, keberhasilan seorang kepala daerah bukan sekadar diukur dari kegiatan seremonial atau banyaknya agenda pemerintahan, melainkan dari hasil kerja yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Sebelum menjadi bupati, rakyat mendengar berbagai gagasan dan janji pembangunan. Kini, setelah lebih dari dua tahun memimpin, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana janji tersebut diwujudkan.

Jangan sampai suara rakyat hanya dibutuhkan ketika pemilihan, tetapi dilupakan setelah kekuasaan berhasil diraih.

Bupati Iskandarsyah perlu menjelaskan secara terbuka capaian pembangunan, pemerataan anggaran, serta langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur di wilayah pesisir.

DESA BULUH PATAH MERASA DIANAKTIRIKAN

Di Kecamatan Sugie Besar, masyarakat Desa Buluh Patah turut menyampaikan kekecewaan terhadap pembangunan di wilayah mereka. Warga mengaku masih membutuhkan perhatian pemerintah, terutama terkait infrastruktur jalan yang dinilai belum memadai.
Seorang warga menyebut desanya sebagai salah satu dari 42 desa di Kabupaten Karimun dan berharap aktivitas ekonomi di wilayah tersebut diikuti perhatian pembangunan yang nyata.

“Desa kami merasa diabaikan, bahkan seperti dianaktirikan. Pembangunan di desa kami sangat minim, sejengkal jalan pun masih menjadi persoalan. Sebelum menjadi bupati, orasi pembangunan begitu lantang. Setelah duduk di kursi kekuasaan, kami berharap janji itu diwujudkan,” ungkap warga.

Masyarakat juga menyinggung keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Mereka berharap aktivitas ekonomi dan kontribusinya terhadap daerah berjalan seiring dengan peningkatan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Besaran kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu diperiksa melalui data resmi. Namun, persoalan kebutuhan jalan tetap harus dijawab pemerintah dengan pemeriksaan lapangan dan rencana pembangunan yang jelas.

Jangan biarkan masyarakat hanya menyaksikan aktivitas ekonomi berkembang, sementara kebutuhan dasar di lingkungan mereka terus menunggu perhatian.

DERMAGA MENTANGON RUSAK, USULAN MUSRENBANG DIPERTANYAKAN

Masih di Kecamatan Sugie Besar, masyarakat Dusun Mentangon, Desa Sugie, mengeluhkan kondisi dermaga yang disebut mengalami kerusakan parah. Padahal, fasilitas tersebut merupakan akses penting bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi warga setempat.

Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat Mentangon, perbaikan dermaga telah diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten. Namun, masyarakat mengaku belum melihat realisasi yang diharapkan.

“Musrenbang sudah kami usulkan, tetapi sampai sekarang belum ada yang terealisasi. Kami sedih melihat kondisi ini. Seolah-olah pemerintah kurang memperhatikan masyarakat di pulau-pulau pesisir,” ungkap sumber.

Jika benar usulan tersebut belum ditindaklanjuti, pemerintah daerah wajib menjelaskan status usulan, hasil pemeriksaan teknis, ketersediaan anggaran, serta target pelaksanaannya.

Musrenbang jangan sampai hanya menjadi agenda tahunan untuk menampung aspirasi di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pencatatan keluhan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Kalau aspirasi sudah disampaikan melalui jalur resmi, mengapa masyarakat masih harus menunggu tanpa kepastian?

JANGAN LEBIH PEKA KEPADA PENGUSAHA DARIPADA RAKYAT

Sejumlah warga juga mengungkapkan kekecewaan karena merasa keluhan masyarakat kecil belum memperoleh perhatian yang memadai dibandingkan kepentingan kalangan pengusaha dan perusahaan.

“Kami melihat kalau pengusaha atau perusahaan mengundang, pemerintah bisa hadir. Tetapi ketika masyarakat menyampaikan keluhan, kami merasa kurang diperhatikan. Kami ingin pemerintah juga mendengar suara rakyat kecil,” ujar sumber.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian warga yang perlu diklarifikasi. Namun, substansi kritiknya patut menjadi perhatian:
masyarakat berhak memperoleh akses yang adil kepada pemerintah, tanpa memandang status ekonomi maupun kedudukan sosial.

Pengusaha memiliki kepentingan ekonomi yang perlu dilayani sesuai aturan. Namun, masyarakat juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, pembangunan, dan perhatian pemerintah.

Jangan sampai pemerintah terlihat dekat dengan pemilik modal, tetapi terasa jauh dari rakyat yang memberikan mandat kekuasaan.

KANTOR KELURAHAN MORO TIMUR HARUS SEGERA MENDAPAT KEJELASAN

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah bangunan kantor di Kecamatan Moro yang disebut tidak lagi ditempati dan dibiarkan kosong dalam waktu lama. Kondisi serta status bangunan tersebut perlu diperiksa oleh pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Moro meminta Bupati Karimun segera mempercepat pembangunan atau penyediaan kantor permanen Kelurahan Moro Timur.

Kantor kelurahan merupakan pusat pelayanan administrasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan penyebab belum tersedianya kantor permanen, status anggaran, rencana penyelesaian, dan target waktu realisasinya.

Kebutuhan pelayanan publik tidak semestinya terus dibiarkan tanpa kepastian, sementara masyarakat membutuhkan fasilitas pemerintahan yang layak dan mudah diakses.

PAK BUPATI, RAKYAT MENUNGGU BUKTI!

Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah harus menjadikan berbagai keluhan tersebut sebagai bahan evaluasi serius. Kritik masyarakat bukanlah permusuhan, melainkan pengingat bahwa kekuasaan memiliki tanggung jawab kepada rakyat.

Masyarakat tidak menuntut keajaiban dalam semalam. Mereka menginginkan jalan yang layak, dermaga yang aman, kantor kelurahan yang memadai, serta pembangunan yang menjangkau seluruh wilayah, termasuk desa-desa dan pulau-pulau pesisir.

Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai prioritas pembangunan, realisasi anggaran, status usulan Musrenbang, dan rencana perbaikan infrastruktur agar masyarakat dapat menilai kinerja berdasarkan fakta.

Pak Bupati, kami memilih Anda untuk bekerja, bukan sekadar menikmati jabatan! Jika pembangunan sudah berjalan, tunjukkan hasilnya. Jika terdapat kendala, jelaskan secara terbuka. Jika anggaran belum tersedia, sampaikan alasannya dan berikan kepastian mengenai langkah berikutnya.

Keberhasilan seorang kepala daerah bukan hanya diukur dari lamanya menjabat, tetapi dari seberapa besar perubahan yang dirasakan masyarakat.

Rakyat Karimun bersuara: jangan biarkan janji pembangunan berhenti sebagai kata-kata. Saatnya mendengar, bekerja, dan membuktikan!

Catatan redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Karimun serta instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

Sumber: Warga Karimun
Penulis: Rudi
Editor: D_M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *