Sengketa Tanah di Kawasan SCBD Sintang Memasuki Babak Persidangan.

Sengketa Tanah di Kawasan SCBD Sintang Memasuki Babak Persidangan.

Sintang, Kalimantan Barat,_
Perkara sengketa tanah yang berada di kawasan pembangunan Sintang Central Business District (SCBD), Kampung Ladang, Kabupaten Sintang, kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Sintang.

Perkara perdata dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Stg tersebut diajukan oleh para ahli waris melalui tim kuasa hukumnya dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut berkaitan dengan tiga bidang tanah dengan total luas sekitar 3.388 meter persegi yang menurut dalil para penggugat masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang tua para ahli waris.
Dalam perkara tersebut, pihak yang ditempatkan sebagai Tergugat terdiri atas Sang Ngek Miel alias Lucy sebagai Tergugat I, Suyanto Tanjung sebagai Tergugat II, Kim Ik Bae sebagai Tergugat III, serta Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. sebagai Tergugat IV.

Sementara PT SCBD ditempatkan sebagai Turut Tergugat.
Berawal dari Transaksi Sebagian Bidang Tanah
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum para ahli waris, perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli sebagian tanah dengan ukuran 12 meter × 38 meter antara para ahli waris dan Sang Ngek Miel alias Lucy.
Menurut kuasa hukum, objek yang diperjualbelikan tersebut berada pada bagian dari tiga bidang tanah yang masing-masing memiliki SHM atas nama orang tua para ahli waris.

Dalam rangka proses pemecahan dan peralihan hak atas sebagian bidang tanah tersebut, ketiga dokumen SHM fisik kemudian diserahkan kepada pihak Lucy.
Namun, menurut dalil yang disampaikan dalam gugatan, sebelum proses pemecahan dan peralihan hak tersebut selesai secara resmi, tanah dengan ukuran 12 meter × 38 meter itu diduga telah dialihkan kembali oleh Lucy kepada Suyanto Tanjung.

Dalam proses tersebut, Suyanto Tanjung disebut diwakili oleh Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. sehingga penguasaan terhadap dokumen fisik ketiga SHM tersebut kemudian berpindah.
Persoalan Kuitansi Menjadi Bagian dari Sengketa
Sengketa kemudian berkembang setelah ditemukan sebuah kuitansi yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn.

Menurut tim kuasa hukum para ahli waris, isi kuitansi tersebut memuat transaksi yang mencakup seluruh bidang tanah yang tercantum dalam ketiga SHM, bukan hanya tanah dengan ukuran 12 meter × 38 meter sebagaimana objek transaksi yang sebelumnya dijelaskan.

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa dalam kuitansi tersebut terdapat redaksi yang pada pokoknya menyatakan ketiga bidang tanah tersebut secara ekonomi merupakan milik Lucy.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, pihak Lucy memberikan penjelasan bahwa cakupan objek dan hubungan transaksi yang sebenarnya terjadi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam redaksi kuitansi tersebut.

Atas dasar dokumen tersebut, menurut dalil para penggugat, Suyanto Tanjung kemudian mengklaim penguasaan atas seluruh bidang tanah dengan luas sekitar 3.388 meter persegi yang tercatat dalam ketiga SHM tersebut.
Tiga Saksi Dihadirkan dalam Persidangan
Dalam persidangan terbaru, Tergugat II Suyanto Tanjung dan Tergugat III Kim Ik Bae menghadirkan tiga orang saksi.

Mereka terdiri dari seorang saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, seorang Lurah Ladang, serta seorang saksi fakta lainnya.

Menurut keterangan tim kuasa hukum para ahli waris, saksi dari BPKAD dan Lurah Ladang pada persidangan tersebut menerangkan mengenai keberadaan bangunan Pasar Burung yang berdiri di atas tanah yang tercantum dalam SHM milik para penggugat.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut, tanah yang digunakan pemerintah daerah untuk bangunan Pasar Burung disebut berstatus hak pakai.

Keterangan tersebut, menurut kuasa hukum, juga berkaitan dengan hasil pertemuan pada 19 Agustus 2026 di Kantor BPKAD Kabupaten Sintang yang dihadiri antara lain oleh Ombudsman, Kepala BPKAD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, Inspektorat Kabupaten Sintang, Disperindagkop UKM Kabupaten Sintang, Lurah Ladang, serta perwakilan ahli waris.

Dalam pertemuan tersebut, menurut kuasa hukum, dibahas mengenai penggunaan tanah untuk kepentingan bangunan Pasar Burung.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa berdasarkan surat dari BPKAD yang diterima pihak ahli waris, pihaknya belum menemukan data mengenai alas hak tanah yang digunakan untuk bangunan Pasar Burung tersebut.

Pokok Gugatan Bukan Semata-Mata Status Kepemilikan
Tim kuasa hukum para ahli waris menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan perlu ditempatkan sesuai dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Menurut kuasa hukum, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang berfokus pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam rangkaian peristiwa transaksi jual beli, bukan semata-mata mengenai penentuan status kepemilikan tanah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan dokumen SHM yang mereka jadikan bukti, ketiga bidang tanah tersebut secara yuridis masih tercatat atas nama orang tua para ahli waris.

Karena itu, menurut pihak penggugat, keterangan saksi dalam persidangan seharusnya dikaitkan dengan pokok peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, terutama mengenai proses transaksi, objek tanah yang diperjualbelikan, serta dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, tidak terdapat saksi yang secara langsung mengetahui proses jual beli objek tanah sebagaimana yang menjadi pokok gugatan.

Sebaliknya, menurut kuasa hukum, keterangan saksi mengenai keberadaan bangunan Pasar Burung dan status penggunaan tanah justru dinilai memperkuat dalil para penggugat bahwa tanah tersebut masih tercatat dalam dokumen hak atas tanah atas nama orang tua para ahli waris.

Menunggu Proses dan Putusan Pengadilan
Tim kuasa hukum para ahli waris menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai rangkaian transaksi dan penggunaan dokumen pertanahan yang menjadi objek sengketa.

Pihak penggugat juga berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang mengenai objek tanah yang sebenarnya diperjualbelikan, dasar transaksi, serta kedudukan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Perkara Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Stg selanjutnya masih akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara perdata di Pengadilan Negeri Sintang.

Seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak dalam perkara tersebut nantinya akan dinilai oleh majelis hakim sebelum dijatuhkan putusan. Dengan demikian, mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak, kepastian hukumnya masih menunggu proses pemeriksaan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saya juga sudah mengurangi kalimat yang berpotensi menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum ada putusan pengadilan, sehingga narasinya lebih aman untuk pemberitaan media dan tetap mempertahankan substansi keterangan kuasa hukum.

Tergugat II Suyanto Tanjung dan Tergugat III Kim Ik Bae, pada sidang hari ini telah menghadirkan 3 (tiga) org saksi, 1 org saksi dari BPKAD, 1 org Lurah Ladang dan 1 org saksi fakta lainnya.

Saksi dari BPKAD dan Lurah Ladang, sebatas menyampaikan adanya bangunan Pasar burung diatas SHM milik para penggugat, dan mengakui bahwa tanah yg dipakai Pemda untuk pasar burung hanyalah hak pakai sebagaimana hasil pertemuan bersama antara Ombudsman, Kepala BPKAD, Bagian Hukum Setda Kab Sintang, Inspektorat Kab Sintang, Disperindagkop UKM Kab Sintang, Lurah Ladang, perwakilan ahli waris, bertempat di Kantor BPKAD tgl 19 Agustus 2026.

Sehingga terkait alas hak atas tanah yg diatasnya ada bangunan pasar burung tsb, secara yuridis masih tercatat atas nama orang tua para ahli waris sebagaimana bukti SHM.

Bahwa alas hak tanah utk bangunan pasar burung pun yg statusnya hak pakai, datanya belum ditemukan berdasarkan surat dari BPKAD yg dikirimkan kepada kami para ahli waris.
Sehingga pada agenda sidang kali ini, telah menunjukkan adanya ketidakcermatan Tergugat I dan II dalam menilai gugatan.

Gugatan yg diajukan itu tentang perbuatan melawan hukum pada peristiwa hukum jual beli, bukan tentang status hak kepemilikan Atas tanah.

Karena status hukum atas tanah tsb secara yuridis, tercatat pada buku hak tanah dan SHM masih atas nama orang tua para ahli waris.

Ketidakcermatan memahami gugatan tsb yg berakhir berdampak pada kontruksi hukum para saksi yg dihadirkan, dari saksi yg hadir hari ini, tidak ada satupun saksi yg mengetahui tentang jual beli objek tanah dan bahkan saksi yg hadir telah menguatkan dalil para penggugat yg menyatakan tanah tsb adalah milik org tua ahli waris.

Penulis : Alex

Editor: D_M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *