KARIMUN, MORO — Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan operasional tanpa izin lengkap Homestay MJ yang berlokasi di kawasan Batu Lipai, Kelurahan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pihak pengelola menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kurniawan, selaku pihak pengelola Homestay MJ, menegaskan bahwa sejumlah tuduhan yang dikaitkan dengan operasional tempat usaha tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya. Ia juga membantah adanya aktivitas yang dinilai melanggar norma sosial maupun mengganggu ketenteraman warga sekitar.
“Informasi yang menyebutkan adanya persoalan terkait perizinan maupun dugaan pelanggaran norma sosial di tempat kami tidak benar. Kami menjalankan usaha sebagaimana mestinya dan berupaya mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Kurniawan saat memberikan keterangan klarifikasi, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut. Dokumen yang disebutkan meliputi izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), sertifikat, serta dokumen pembayaran pajak reklame, pajak penginapan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk dokumen yang berkaitan dengan usaha, seperti SITU, SIUP, sertifikat, pajak reklame, pajak penginapan, dan PBB, semuanya kami penuhi,” tegasnya.
Kurniawan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha. Menurutnya, ketenteraman lingkungan dan komunikasi yang harmonis dengan warga merupakan hal penting yang harus dijaga oleh setiap pelaku usaha.
Pihak pengelola, lanjutnya, terbuka terhadap komunikasi dan masukan dari masyarakat maupun pihak terkait. Ia berharap persoalan yang berkembang dapat disikapi secara proporsional dengan mengedepankan klarifikasi, fakta, serta pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki.
Selain menjalankan fungsi sebagai tempat penginapan, Kurniawan menyebut Homestay MJ juga dimanfaatkan sebagai tempat singgah bagi anak-anak sekolah yang berasal dari pulau-pulau sekitar. Mereka menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat menunggu jemputan kapal pompong untuk melanjutkan perjalanan menuntut ilmu.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut turut membantu kebutuhan mobilitas pelajar dari wilayah kepulauan.
Klarifikasi dan Verifikasi Tetap Diperlukan
Klarifikasi yang disampaikan pihak pengelola menjadi bagian dari pemenuhan hak jawab serta upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Meski demikian, keterangan mengenai kelengkapan perizinan tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan terkait legalitas operasional Homestay MJ dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan ataupun bantahan sepihak.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan informasi secara terbuka, menjaga asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Sumber: Pemilik Homestay
Penulis: Rudi Moro
Editor: D_M







