Satresnarkoba Polres Sintang Ungkap Kasus Sabu di Dedai, Pria 42 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 46,94 Gram

Satresnarkoba Polres Sintang Ungkap Kasus Sabu di Dedai, Pria 42 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 46,94 Gram

SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang. Seorang pria berinisial S (42) diamankan petugas pada Kamis (8/10/2026) sore, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 46,94 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas hitam yang berada di lantai gudang rumah di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Humas Polres Sintang, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Dedai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berangkat dari Mapolres Sintang sekitar pukul 15.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan di sejumlah titik. Dalam proses penyelidikan, polisi melihat seorang pria di sebuah warung yang dicurigai berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkotika.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang mengaku bernama S, dengan disaksikan kepala desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas berwarna hitam di lantai gudang rumah. Di dalam tas tersebut ditemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 46,94 gram.

Saat dimintai keterangan, S disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Disangkakan Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh aparat kepolisian. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

Hingga informasi ini disusun, keterangan yang tersedia bersumber dari Humas Polres Sintang.

Sumber: Humas Polres Sintang
Penulis: Alex
Editor: D_M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *