Sempat Viral di Media Sosial, Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polres Sintang

Sempat Viral di Media Sosial, Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polres Sintang

SINTANG, KALBAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang melalui Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial N yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan menyita perhatian masyarakat.

Penanganan kasus ini menjadi bukti tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya perkara pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari Humas Polres Sintang, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, di sekitar salah satu toko di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Kejadian bermula ketika sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah hitam dipinjamkan kepada seorang anggota keluarga berinisial A untuk digunakan berangkat ke sekolah.

Sekitar pukul 06.30 WIB, A memarkirkan kendaraan tersebut di sekitar lokasi kejadian sebelum melanjutkan aktivitas sekolahnya. Namun, ketika kembali seusai sekolah, sepeda motor itu diketahui telah hilang dari tempat parkir.

Mengetahui kendaraan tersebut tidak berada di lokasi semula, A bersama keluarganya berupaya melakukan pencarian. Penelusuran di sekitar lokasi kemudian menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian berwarna oranye membawa sepeda motor tersebut.

Rekaman dan informasi mengenai dugaan pencurian itu selanjutnya beredar luas di sejumlah platform media sosial Sintang hingga menjadi perhatian publik.

Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi kepada Polres Sintang.

Tim Resmob Bergerak, Terduga Pelaku Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial N.
Petugas selanjutnya mengamankan N di sebuah toko mesin elektronik dan pendingin udara (AC) yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Setelah diamankan, N langsung dibawa ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan keterlibatan terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan merujuk pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah diamankan, pria berinisial N tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkirkan kendaraan di kawasan pertokoan, sekolah, maupun fasilitas umum.

Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan dalam waktu lama.

Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Dengan adanya penanganan perkara ini, masyarakat berharap Polres Sintang terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sintang.

Sumber: Humas Polres Sintang
Penulis: Alex
Editor: D_M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *