Kades Jang Diduga Campur Urusan Pribadi dalam Administrasi Warga, Publik Pertanyakan Netralitas Pelayanan Desa

Kades Jang Diduga Campur Urusan Pribadi dalam Administrasi Warga, Publik Pertanyakan Netralitas Pelayanan Desa

KARIMUN, KEPULAUAN RIAU— Pelayanan administrasi pertanahan di Desa Jang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan. Muncul dugaan bahwa persoalan pribadi antara Kepala Desa Jang, Kurniawan, dengan seorang wartawan berpotensi memengaruhi proses pengurusan dokumen lahan milik masyarakat.

Persoalan bermula pada 23 September 2026, ketika awak media mendatangi kediaman Kades Jang untuk meminta tanda tangan pada surat ukur lahan milik seorang warga. Dokumen dan hasil pengukuran yang mengacu pada titik peta lokasi diperlihatkan kepada kepala desa.

Bacaan Lainnya

Namun, Kurniawan menyampaikan bahwa lokasi lahan tersebut diduga masuk kawasan hutan lindung. Ia juga menyatakan mengetahui kondisi lokasi dan menyebut terdapat kawasan yang masih hijau.

Sikap kepala desa untuk memastikan kondisi lapangan sebenarnya merupakan kewenangan yang patut dihormati. Karena itu, awak media bersama pemilik lahan mengikuti arahan kepala desa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pada 1 Oktober 2026, pengecekan lapangan dilakukan bersama pemilik lahan, tim dari kantor desa yang diarahkan Kades Jang, serta RT setempat.

Di sinilah persoalan mulai menimbulkan pertanyaan.

Surat hasil ukur sebelumnya disebut telah mendapatkan tanda tangan RT/RW setempat. Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, muncul persoalan baru dan awak media bersama pemilik lahan diarahkan untuk menemui mantan RT berinisial K guna meminta penjelasan mengenai status lokasi.

Penjelasan mantan RT tersebut kemudian dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai dasar dan riwayat status lahan tersebut.

Yang lebih serius adalah munculnya informasi dari sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut. Sumber menyebut bahwa Kades Jang diduga pernah menyampaikan kepada salah satu pejabat di wilayah Moro bahwa dirinya tidak akan menandatangani surat ukur apabila pengurusan lahan tersebut dilakukan oleh wartawan yang bersangkutan.

“Percuma diurus lahannya. Ada kabar kades berbual menyampaikan kepada salah satu pejabat di Moro bahwa ia tidak mau menandatangani kalau kamu yang mengurus lahan milik warga,” ujar sumber.

Jika pernyataan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar apakah lahan berada di kawasan hutan lindung atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah pelayanan administrasi masyarakat boleh dipengaruhi oleh siapa yang membantu warga mengurus dokumen tersebut?

Kepala desa memiliki kewenangan dalam pemerintahan desa, tetapi kewenangan tersebut semestinya digunakan untuk memastikan administrasi masyarakat berjalan berdasarkan aturan, data, dan kondisi objektif, bukan berdasarkan hubungan pribadi dengan pihak tertentu.

Apalagi dalam perkara ini, pihak yang berkepentingan langsung adalah pemilik lahan, bukan wartawan yang membantu proses administrasinya.

Jika memang terdapat persoalan status kawasan, tentu kepala desa memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka: apa dasar hukumnya, bagaimana status tata ruang atau kawasan tersebut, serta dokumen apa yang menjadi dasar penolakan atau keberatan terhadap surat ukur tersebut.

Sebaliknya, apabila benar terdapat sikap tidak mau menandatangani dokumen semata-mata karena dokumen tersebut diurus oleh orang tertentu, publik patut mempertanyakan apakah pelayanan masyarakat telah berjalan secara objektif.

Menariknya, pemilik lahan, Rahman, justru memilih bersikap tenang.
“Tak pe lah kalau Pak Kades tak mau tanda tangan. Itu hak dia dan dia ada kekuasaan, kita tak harus memaksa juga. Sabar saja, mungkin hari ini memang begitu,” ujar Rahman.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan hanyalah kepastian dan kejelasan administrasi.

Karena itu, Kades Jang Kurniawan perlu memberikan penjelasan secara terbuka: apakah benar pernah menyatakan tidak akan menandatangani surat ukur yang pengurusannya dilakukan wartawan tersebut? Jika benar, apa dasar keputusan itu? Dan apabila alasannya murni karena status kawasan, mengapa tidak disampaikan melalui penjelasan administratif yang jelas kepada pemilik lahan?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

Sebab jabatan kepala desa bukanlah ruang untuk menyelesaikan persoalan pribadi, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan adanya persoalan pribadi dan pernyataan Kades Jang dalam tulisan ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak Kades Jang Kurniawan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

Sumber: Warga
Penulis: Rudi
Editor: D_M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *