KARIMUN, KEPULAUAN RIAU — Pemanfaatan ruang laut di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah bangunan yang berdiri di atas maupun di tepian laut diduga belum mengantongi dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ruang laut di Moro bebas dimanfaatkan tanpa izin, atau pengawasan terhadap pemanfaatannya yang selama ini lemah?
Berdasarkan ketentuan pemanfaatan ruang laut, kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan tata ruang laut.
Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa sejumlah bangunan di wilayah Kecamatan Moro telah berdiri dan dimanfaatkan tanpa kejelasan dokumen PKKPRL maupun perizinan terkait lainnya.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan bangunan di atas laut. Ini menyangkut tata kelola ruang laut, kepastian hukum, pengawasan lingkungan, serta potensi konflik pemanfaatan ruang antara pelaku usaha dan masyarakat pesisir.
Pertanyaan publik pun patut diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan: bagaimana bangunan-bangunan tersebut bisa berdiri dan beroperasi apabila memang tidak memenuhi persyaratan pemanfaatan ruang laut?
Jangan sampai masyarakat kecil diwajibkan mengurus berbagai izin secara berlapis, sementara pemanfaatan ruang laut dalam skala tertentu justru terkesan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Lebih jauh, pembiaran terhadap pembangunan di ruang laut tanpa kepastian legalitas berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk gangguan terhadap ekosistem pesisir, akses masyarakat terhadap wilayah perairan, serta konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang laut.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran administratif, maka tentu harus ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada teguran, tetapi harus dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan status perizinan masing-masing bangunan.
Ruang laut bukan ruang tanpa aturan.
Karena itu, publik menunggu sikap tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya jajaran pengawasan PSDKP yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut, untuk menjelaskan status legalitas bangunan-bangunan yang berdiri di ruang laut Kecamatan Moro.
Hingga berita ini dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026, awak media masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak KKP/PSDKP maupun instansi terkait mengenai legalitas bangunan, dokumen PKKPRL, serta langkah pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Publik berhak mendapatkan kepastian: laut Moro ini dikelola berdasarkan aturan, atau dibiarkan menjadi ruang bebas bagi siapa saja yang memiliki kepentingan?
Sumber: Awak Media
Penulis: Rudi
Editor: D_M







