Homestay MJ Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap di Moro, APH Diminta Tindak Tegas

Homestay MJ Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap di Moro, APH Diminta Tindak Tegas

Karimun, Moro — Aktivitas Homestay MJ di kawasan Batu Lipai, Kelurahan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, usaha yang disebut sebagai tempat penginapan tersebut diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap, khususnya terkait sejumlah aktivitas dan pemanfaatan ruang di kawasan perairan.

Sorotan ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada tokoh masyarakat dan awak media terkait aktivitas Homestay MJ yang dinilai tidak sebatas kegiatan penginapan maupun tempat makan.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan salah seorang warga, di sekitar lokasi terdapat aktivitas penambatan kapal berukuran besar serta keramba untuk pemeliharaan ikan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan masyarakat: apakah seluruh aktivitas dan pemanfaatan ruang tersebut telah memiliki izin dari instansi berwenang?

“Di situ bukan hanya tempat penginapan atau makan-makan. Ada juga tempat penambatan kapal besar dan keramba ikan,” ujar warga.
Keluhan masyarakat tidak berhenti pada persoalan perizinan. Sejumlah warga mengaku terganggu oleh aktivitas pada malam hari, terutama suara karaoke dan aktivitas kapal yang berada tidak jauh dari permukiman.

Salah seorang ibu rumah tangga mengaku aktivitas tersebut mengganggu waktu istirahat keluarganya.
“Saya merasa terganggu kalau malam. Ada suara karaoke dan suara kapal yang tidak jauh dari rumah,” ungkapnya.

Keluhan tersebut kemudian disampaikan sejumlah warga kepada tokoh masyarakat setempat, Rahman. Namun, menurut keterangan warga, mereka justru diminta menyampaikan langsung keluhan tersebut kepada pihak pengelola Homestay MJ.

Persoalan ini kemudian mendorong awak media melakukan penelusuran terhadap legalitas kegiatan Homestay MJ. Dari penelusuran awal, muncul dugaan bahwa perizinan yang dimiliki belum mencakup seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Jika benar terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut, penambatan kapal maupun penggunaan kawasan perairan untuk keramba, maka aspek legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut patut diperiksa oleh instansi teknis yang berwenang.

Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau/Cabang Dinas terkait di Kabupaten Karimun diminta turun tangan melakukan pemeriksaan secara terbuka, termasuk memastikan apakah seluruh aktivitas di kawasan tersebut telah memiliki persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai aktivitas usaha berjalan lebih cepat daripada proses perizinannya. Jika seluruh dokumen memang lengkap, pengelola tentu memiliki ruang untuk menunjukkan legalitas tersebut kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta tidak tutup mata.

Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Homestay MJ melalui sambungan WhatsApp. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan dan nomor WhatsApp awak media disebut telah diblokir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Homestay MJ belum memberikan klarifikasi mengenai legalitas usaha, aktivitas penambatan kapal, keramba ikan maupun keluhan masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola Homestay MJ maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Sumber: Warga Moro
Penulis: Rudi
Editor: D_M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *