SINGKAWANG, KALBAR — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.791.022 Pasiran, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan. Tim Media Investigasi mendesak Kapolda Kalbar tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi membuka secara menyeluruh dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi yang disebut melibatkan kendaraan dengan tangki modifikasi.
Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut disebut terjadi pada 19 September 2026. Tim investigasi menyoroti dugaan pengambilan BBM dalam jumlah besar menggunakan dua kendaraan pikap bernomor polisi KB 1661 CA dan KB 8945 ME.
Nama Frans Novento selaku owner serta Sulaiman selaku pengawas/manager SPBU turut disebut dalam informasi yang dihimpun tim. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta pihak berwenang.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah keberadaan kedua kendaraan yang dipersoalkan disebut tidak lagi berada di lokasi. Saat dikonfirmasi, Sulaiman disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari Kanit Polres Singkawang.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: siapa yang memerintahkan, atas dasar hukum apa kendaraan tersebut dibawa, dan ke mana kendaraan serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM tersebut?
Tim Media Investigasi juga memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah orang yang disebut sebagai kelompok keamanan atau preman, termasuk seseorang berinisial Jery, dalam rangkaian peristiwa tersebut. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Singkawang berinisial HU.
Lebih serius lagi, beredar informasi yang menyebut oknum tersebut diduga menerima setoran sekitar Rp1,5 juta per bulan dari pihak pengelola SPBU serta diduga mengatur kuota atau jatah pengisian kepada pihak-pihak tertentu.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar antrean atau penyalahgunaan BBM subsidi. Ini menyangkut dugaan jaringan distribusi, dugaan perlindungan oknum, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, Kapolda Kalbar didesak melakukan pemeriksaan secara independen dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk mengevaluasi penanganan perkara oleh jajaran Polres Singkawang.
Tim Media Investigasi juga meminta dugaan keterlibatan oknum Jatanras diperiksa secara terbuka. Jika benar terdapat aparat yang membekingi, melindungi, mengintimidasi, atau menghalangi proses hukum, maka harus ada pemeriksaan internal dan penindakan sesuai ketentuan hukum, disiplin, serta kode etik yang berlaku.
Jangan sampai seragam menjadi tameng dan jabatan menjadi benteng.
Di sisi lain, Pertamina dan BPH Migas didesak melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 64.791.022 Pasiran. Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan meminta klarifikasi pengelola.
Yang harus dibuka antara lain:
data transaksi BBM pada tanggal kejadian;
rekaman CCTV SPBU;
identitas dan pola pengisian kendaraan;
volume BBM yang dibeli;
kapasitas tangki kendaraan;
dugaan modifikasi tangki;
data QR Code atau sistem digital transaksi;
hubungan antara kendaraan dengan pihak yang melakukan pengisian; serta
alur distribusi BBM setelah meninggalkan SPBU.
Publik berhak mengetahui: BBM subsidi itu benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, atau justru mengalir melalui jalur tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak?
Kapolda Kalbar kini ditantang membuktikan keseriusan pemberantasan mafia BBM. Sebab jika dugaan ini tidak diusut secara transparan, publik wajar mempertanyakan apakah pemberantasan mafia BBM benar-benar berjalan atau hanya berhenti sebagai pernyataan.
Tim Media Investigasi meminta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih harus diverifikasi serta dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Sumber: Awak Media
Penulis/Editor: D_M







